Basaria menyebut OTT ini terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Dikatakan Basaria, sejumlah uang termasuk mata uang asing yang turut diamankan dalam OTT ini.
Sudiwardono dijanjikan uang senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar oleh Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DRI Ri Komisi XI Aditya Anugrah Moha
Penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas penyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado, yakni Aditya Anugrah Moha di Komplek DPR RI di Kalibata.
Tak terima putusan itu, Marlina banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Nah, pada posisi itulah, Aditya ikut campur.
Marlina sebelumnya divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Taufik menilai kemungkinan satu-satunya yang terpikir oleh Aditya untuk membebaskan ibunya dengan cara menyuap hakim.
Marlina pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang.
Suap yang diterima Sudiwardono diterima secara bertahap. Pertama, senilai USD80 ribu di Yogyakarta.
Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.